NAPZA
(Narkotika, Alkohol,
Psikotropika dan Zat Aditif)
NAPZA adalah zat-zat kimiawi yang
dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral (melalui mulut), dihirup
(melalui hidung) Ada banyak istilah yang dipakai untuk menunjukkan
penyalahgunaan zatzat berbahaya. Dalam buku ini selanjutnya akan digunakan
istilah NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya)
dengan catatan tidak semua jenis NAPZA tersebut akan dibahas secara khusus dan
terperinci, misalnya Alkohol dan Tembakau. maupun intravena (melalui jarum
suntik) sehingga dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan
perilaku seseorang.
Penggunaan
NAPZA berlanjut akan mengakibatkan ketergantungan secara fisik dan/atau
psikologis serta kerusakan pada sistem syaraf dan organ-organ otonom. NAPZA
terdiri atas bahan-bahan yang bersifat alamiah (natural) maupun yang sintetik
(buatan). Bahan alamiah terdiri atas tumbuh-tumbuhan dan tanaman, sedangkan
yang buatan berasal dari bahan-bahan kimiawi.
1.
Narkotika
Narkotika adalah zat-zat alamiah
maupun buatan (sintetik) dari bahan candu/kokaina atau turunannya dan
padanannya - digunakan secara medis atau disalahgunakan - yang mempunyai efek
psikoaktif.
Menurut Undang-undang RI No. 22/1997
tentang narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Narkotika dibedakan dalam 3 golongan sebagai berikut :
a.
Narkotika
golongan I :
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : heroin, kokain dan ganja.
b.
Narkotika
golongan II
: Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : morfin, petidin, turunan/garam dalam
golongan tersebut.
c.
Narkotika
golongan III
: Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan Contoh : kodein, garam-garam narkotika dalam
golongan tersebut.
2. Alkohol
Alkohol
adalah zat aktif dalam berbagai minuman keras, mengandung etanol yang berfungsi
menekan syaraf pusat
3.
Psikotropika
Psikotropika adalah zat-zat dalam
berbagai bentuk pil dan obat yang mempengaruhi kesadaran karena sasaran obat
tersebut adalah pusat-pusat tertentu di sistem syaraf pusat (otak dan sumsum
tulang belakang). Menurut UU no.5/1997 Psikotropik meliputi : Ecxtacy,
shabu-shabu, LSD, obat penenang/tidur, obat anti depresi dan anti psikosis.
Sementara Psikoaktiva adalah istilah yang secara umum digunakan untuk menyebut
semua zat yang mempunyai komposisi kimiawi berpengaruh pada otak sehingga
menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, pikiran, persepsi, kesadaran.
Menurut Undang-undang RI No. 5/1997
tentang Psikotropika : psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku. Psikotropika dibedakan dalam 4 golongan sebagai berikut :
·
Psikotropika
golongan I :
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom
ketergantungan Contoh : MDMA, ekstasi, LSD, ST
·
Psikotropika
golongan II
: Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam
terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : amfetamin, fensiklidin,
sekobarbital, metakualon, metilfenidat (ritalin).
·
Psikotropika
golongan III
: Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : fenobarbital, flunitrazepam.
·
Psikotropika
golongan IV :
Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam,
klonazepam, khlordiazepoxide, nitrazepam (BK,DUM,MG)
4. Zat Adiktif
Zat Adiktif yaitu
zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan seperti zat-zat solvent termasuk
inhalansia (aseton, thinner cat, lem). Zat-zat tersebut sangat berbahaya karena
bisa mematikan sel-sel otak. Zat adiktif juga termasuk nikotin (tembakau) dan
kafein (kopi).
Di Indonesia, dewasa ini masalah penyalahgunaan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) seperti jajanan kacang
goreng, hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena korban telah sangat
meluas dan menyerang hampir seluruh lapisan masyarakat.
Korban atau penderita yang semula terbatas hanya di
kota-kota besar dengan sasaran keluarga yang mampu, kini telah menunjukkan
indikasi meluas sampai ke kota-kota kecil dan menyerang keluarga yang kurang
mampu.
Untuk memperkecil jumlah dari korban terhadap
NAPZA ini, maka kami dari tim Dinas Kesehatan dalam hal ini seksi Farmamin dan
Alkes telah mengadakan sosialisasi penyuluhan tentang Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif kepada siswa-siswa SLTP dan SLTA Di Kabupaten Bone Bolango
Untuk tahun 2008 ini sasaran yang kami berikan
sosialisai NAPZA adalah 10 sekolah yakni wilayah Kabila, Suwawa, Bulango Timur
dan Bulango Utara, Botupingge dan Dumbayabulan.
Menurut Kasie Farmamin & Alkes, Bapak Johan Tuliabu, AmKL melihat
kondisi permasalahan penyalagunaan NAPZA yang dirasakan sudah sangat serius dan
mengkhawatirkan, serta dapat mengancam keselamatan bangsa terutama generasi
muda, maka pemerintah telah mengembangkan berbagai strategi kebijakan dan
program penanggulangan dalam rangka mencegah, menindak, dan menyembuhkan korban
penyalahgunaan NAPZA, menimbulkan kesadaran, merangsang kepedulian dan peran aktif
masyarakat.
Ditambahkan pula oleh salah seorang Tim Dari
Dinas Kesehatan yang melakukan sosialisasi NAPZA ini, Fadlun
Abubakar, S.Si bahwa sifat zat yang seringkali disalahgunakan tersebut
mempunyai pengaruh terhadap sistem syaraf pusat sehingga disebut zat
psikotropika atau psikoaktif, hal ini sangat mempengaruhi pemakai secara
fisik,emosi dan perilaku, dengan dilihat dari tanda-tanda atau ciri-ciri
pemakai/pengguna NAPZA ini.
Dari segi fisik pecandu bahan
terlarang ini:
- Berat badannya turun drastis
- Mata terlihat cekung dan merah,muka pucatdan bibir kehitam-hitaman
- Tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka sayatan
- Buang air besar dan kecil kurang lancar
- Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
Dari
segi emosi Pengguna NAPZA ini sangat sensitif dan cepat bosan, bila ditegur
atau dimarahi malah menunjukkan sikap membangkang, emosi naik turun dan tidak
ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau
orang disekitarnya dan yang terakhir napsu makannya tidak menentu.
Untuk segi perilaku seorang pemakai
NAPZA ini :
- Malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya
- Acuh atau cuek (tidak peduli) dan jauh dari keluarga.
- Sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam.
- Suka mencuri dirumah, sekolah atau tempat pekerjaan karena diakibatkan kehabisan uang untuk beli barang –barang yang terlarang.
- Jalan sempoyongan
- Mengalami jantung berdebar-debar
- Mengeluarkan air mata berlebihan, keringat berlebihan dan mengalami mimpi buruk, nyeri kepala dan nyeri sendi-sendi.
Namun dalam beberapa tahun terakhir ini,ditegaskan
pula oleh Kabid Pembinaan & Yankes, Hi. Said Mustapa, SKM, katanya, telah
tampak gejala yang menggembirakan yang memperlihatkan timbulnya kesadaran dan
kepedulian masyarakat terhadap masalah ini dengan bermunculannya berbagai
institusi, baik yang dikelola secara perorangan maupun bergabung dalam
suatu organisasi sosial yang bergerak di bidang penanggulangan masalah
penyalahgunaan NAPZA.
Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi
tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya
pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik,
tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut. Peran
orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar
bagi pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA.
Narkotika menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika,
yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Penyebabnya Sangatlah Kompleks
Akibat Interaksi Berbagai Faktor
1. Faktor individual
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja
sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat.
Ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA, seperti
kurang percaya diri, mudah kecewa, agresif, murung, pemalu, pendiam dan
sebagainya.
2. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan
pergaulan kurang baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat,
seperti komunikasi orang tua dan anak kurang baik, orang tua yang bercerai,
kawin lagi, orang tua terlampau sibuk, acuh, orang tua otoriter dan sebagainya.
Faktor-faktor tersebut di atas memang tidak selalu
membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi, makin banyak
faktor-faktor di atas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna
NAPZA.
Gejala Klinis Penyalahgunaan Napza
1. Perubahan Fisik
Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara
pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif. Bila terjadi
kelebihan dosis (Overdosis) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat,
kulit teraba dingin, bahkan meninggal. Saat sedang ketagihan (Sakau) : mata
merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi,
kejang, kesadaran menurun. Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat,
tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan
pada lengan.
2. Perubahan sikap dan perilaku
Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah,
sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab. Pola tidur berubah,
bergadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin. Sering
mengurung diri, berlama-lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota
keluarga yang lain.
Sering mendapat
telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
Sering berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan, tapi tidak jelas penggunaannya,
mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri,
terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi. Sering bersikap
emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan, pencurigaan, tertutup
dan penuh rahasia.
Upaya pencegahan meliputi 3 hal : mengenali remaja resiko
tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi. Upaya ini terutama
dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk
menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar
tidak menggunakan NAPZA. Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia
dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi
dengan baik.
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur,
mendengarkan dan menghormati pendapat anak. Memperkuat kehidupan beragama. Yang
diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang
terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Orang tua
memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar