Pages

Rss

Minggu, 20 November 2011

NAPZA


NAPZA
(Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Aditif)

NAPZA adalah zat-zat kimiawi yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral (melalui mulut), dihirup (melalui hidung) Ada banyak istilah yang dipakai untuk menunjukkan penyalahgunaan zatzat berbahaya. Dalam buku ini selanjutnya akan digunakan istilah NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) dengan catatan tidak semua jenis NAPZA tersebut akan dibahas secara khusus dan terperinci, misalnya Alkohol dan Tembakau. maupun intravena (melalui jarum suntik) sehingga dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.
Penggunaan NAPZA berlanjut akan mengakibatkan ketergantungan secara fisik dan/atau psikologis serta kerusakan pada sistem syaraf dan organ-organ otonom. NAPZA terdiri atas bahan-bahan yang bersifat alamiah (natural) maupun yang sintetik (buatan). Bahan alamiah terdiri atas tumbuh-tumbuhan dan tanaman, sedangkan yang buatan berasal dari bahan-bahan kimiawi.
1.      Narkotika
Narkotika adalah zat-zat alamiah maupun buatan (sintetik) dari bahan candu/kokaina atau turunannya dan padanannya - digunakan secara medis atau disalahgunakan - yang mempunyai efek psikoaktif.
Menurut Undang-undang RI No. 22/1997 tentang narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan dalam 3 golongan sebagai berikut :
a.     Narkotika golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : heroin, kokain dan ganja.
b.     Narkotika golongan II : Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : morfin, petidin, turunan/garam dalam golongan tersebut.
c.     Narkotika golongan III : Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Contoh : kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tersebut.

2.      Alkohol
Alkohol adalah zat aktif dalam berbagai minuman keras, mengandung etanol yang berfungsi menekan syaraf pusat

3.      Psikotropika
Psikotropika adalah zat-zat dalam berbagai bentuk pil dan obat yang mempengaruhi kesadaran karena sasaran obat tersebut adalah pusat-pusat tertentu di sistem syaraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang). Menurut UU no.5/1997 Psikotropik meliputi : Ecxtacy, shabu-shabu, LSD, obat penenang/tidur, obat anti depresi dan anti psikosis. Sementara Psikoaktiva adalah istilah yang secara umum digunakan untuk menyebut semua zat yang mempunyai komposisi kimiawi berpengaruh pada otak sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, pikiran, persepsi, kesadaran.
Menurut Undang-undang RI No. 5/1997 tentang Psikotropika : psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibedakan dalam 4 golongan sebagai berikut :
·       Psikotropika golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan Contoh : MDMA, ekstasi, LSD, ST
·       Psikotropika golongan II : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (ritalin).
·       Psikotropika golongan III : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : fenobarbital, flunitrazepam.
·       Psikotropika golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxide, nitrazepam (BK,DUM,MG)

4.      Zat Adiktif
Zat Adiktif yaitu zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan seperti zat-zat solvent termasuk inhalansia (aseton, thinner cat, lem). Zat-zat tersebut sangat berbahaya karena bisa mematikan sel-sel otak. Zat adiktif juga termasuk nikotin (tembakau) dan kafein (kopi).

Di Indonesia, dewasa ini masalah penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) seperti jajanan kacang goreng, hal ini  sudah sangat mengkhawatirkan karena korban telah sangat meluas dan menyerang hampir seluruh lapisan masyarakat.
Korban atau penderita yang semula terbatas hanya di kota-kota besar dengan sasaran keluarga yang mampu, kini telah menunjukkan indikasi meluas sampai ke kota-kota kecil dan menyerang keluarga yang kurang mampu.
Untuk memperkecil  jumlah dari korban terhadap NAPZA ini, maka kami dari tim Dinas Kesehatan dalam hal ini seksi Farmamin dan Alkes telah mengadakan sosialisasi penyuluhan tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif kepada siswa-siswa SLTP dan SLTA Di Kabupaten Bone Bolango
Untuk tahun 2008 ini sasaran yang kami berikan sosialisai NAPZA adalah 10 sekolah yakni wilayah Kabila, Suwawa, Bulango Timur dan Bulango Utara, Botupingge dan Dumbayabulan.
Menurut Kasie Farmamin & Alkes, Bapak Johan Tuliabu, AmKL melihat kondisi permasalahan penyalagunaan NAPZA yang dirasakan sudah sangat serius dan mengkhawatirkan, serta dapat mengancam keselamatan bangsa terutama generasi muda, maka pemerintah telah mengembangkan berbagai strategi kebijakan dan program penanggulangan dalam rangka mencegah, menindak, dan menyembuhkan korban penyalahgunaan NAPZA, menimbulkan kesadaran, merangsang kepedulian dan peran aktif masyarakat.
Ditambahkan pula oleh salah seorang  Tim Dari Dinas Kesehatan yang  melakukan sosialisasi NAPZA ini,  Fadlun Abubakar, S.Si bahwa sifat zat yang seringkali disalahgunakan tersebut mempunyai pengaruh terhadap sistem syaraf pusat sehingga disebut zat psikotropika atau psikoaktif, hal ini sangat mempengaruhi pemakai secara fisik,emosi dan perilaku, dengan dilihat dari tanda-tanda atau ciri-ciri pemakai/pengguna NAPZA ini.
Dari segi fisik pecandu bahan terlarang ini:
  • Berat badannya turun drastis
  • Mata terlihat cekung dan merah,muka pucatdan bibir kehitam-hitaman
  • Tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka sayatan
  • Buang air besar dan kecil kurang lancar
  • Sembelit  atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.

Dari segi emosi Pengguna NAPZA ini sangat sensitif dan cepat bosan, bila ditegur atau dimarahi malah menunjukkan sikap membangkang, emosi naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau orang disekitarnya dan yang terakhir napsu makannya tidak menentu.
Untuk segi perilaku seorang pemakai NAPZA ini :
  • Malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya
  • Acuh atau cuek (tidak peduli) dan jauh dari keluarga.
  • Sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam.
  • Suka mencuri dirumah, sekolah atau tempat pekerjaan karena diakibatkan kehabisan uang untuk beli barang –barang yang terlarang.
  • Jalan sempoyongan
  • Mengalami jantung berdebar-debar
  • Mengeluarkan air mata berlebihan, keringat berlebihan dan mengalami mimpi buruk, nyeri kepala dan nyeri sendi-sendi.
Namun dalam beberapa tahun terakhir ini,ditegaskan pula oleh Kabid Pembinaan & Yankes, Hi. Said Mustapa, SKM, katanya, telah tampak gejala yang menggembirakan yang memperlihatkan timbulnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap masalah ini dengan bermunculannya berbagai institusi,  baik yang dikelola secara perorangan maupun bergabung dalam suatu organisasi sosial yang bergerak di bidang penanggulangan masalah penyalahgunaan NAPZA.
Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut. Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA.
Narkotika menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Penyebabnya Sangatlah Kompleks Akibat Interaksi Berbagai Faktor
1. Faktor individual
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA, seperti kurang percaya diri, mudah kecewa, agresif, murung, pemalu, pendiam dan sebagainya.
2. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan kurang baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat, seperti komunikasi orang tua dan anak kurang baik, orang tua yang bercerai, kawin lagi, orang tua terlampau sibuk, acuh, orang tua otoriter dan sebagainya.

Faktor-faktor tersebut di atas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi, makin banyak faktor-faktor di atas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.

Gejala Klinis Penyalahgunaan Napza
1. Perubahan Fisik
Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif. Bila terjadi kelebihan dosis (Overdosis) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal. Saat sedang ketagihan (Sakau) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun. Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.
2. Perubahan sikap dan perilaku
Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab. Pola tidur berubah, bergadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja. Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin. Sering mengurung diri, berlama-lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
Sering mendapat telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain. Sering berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan, tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi. Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan, pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.

Upaya pencegahan meliputi 3 hal : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi. Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA. Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak. Memperkuat kehidupan beragama. Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Di Blog Ini